Dalam siaran tertulis Departemen Komunikasi Bank Indonesia juga disebutkan bahwa salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah “acquirer”, yakni bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu diterbitkan oleh pihak lain.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, “acquirer” wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
“Acquirer” juga diharapkan mengambil tindakan tegas di antaranya menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan “acquirer” diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda atau “double swipe”. (Ant/SU02)
