MENU

Pemprov Sumbar Menunda Pemberian Ijin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menunda mengeluarkan perijinan terkait pemanfaatan dan pengelolaan ruang wilayah laut, pesisir dan pulau–pulau kecil. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Ir. Yosmery dalam pertemuan dengan pihak pengembang yang berencana membangun kembali resort, dermaga dan groin di Pulau Sikuai, Kota Padang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses perijinanakan dilaksanakan setelah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumbar diperdakan. Penundaan pemberian ijin merupakan bentuk sikap kehati–hatian dari Pemprov agar pembangunan di wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak hukum.

Pasca Undang–Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Beberapa urusan terkait kelautan hingga 12 mil laut kewenangannya dipindahkan ke Provinsi. Untuk sektor kelautan, leading pengelolaannya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar.

Pertemuan berlangsung pada Rabu, 22 Pebruari 2017 di Aula DKP Provinsi Sumbar yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat Provinsi dan instansi vertikal Kementerian di wilayah Sumbar. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang (PT. Pusako Sikuai Wisata) memaparkan rencana pembangunan yang akan dilakukan di Pulau Sikuai.

Dari hasil pertemuan dirumuskan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pengembang, diantaranya pengembang diharuskan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dampak yang akan timbul dari pembangunan tersebut dan rencana pengelolaannya.

Pengembang harus menyusun detil rencana bangunan dan memastikan bahwa bangunan yang dibangun merupakan bangunan semi permanen dengan umur bangunan 5 – 15 tahun serta tidak mengubah karakteristik bentang alam kawasan, hal ini dikarenakan Pulau Sikuai berada di dalam Kawasan Konservasi Daerah (KKPD). Lebih lanjut disebutkan bahwa pihak pengembang wajib memiliki SIPPAP, Surat Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER