MEDAN, SERUJI.CO.ID – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan, menyita 919 kemasan obat tanpa mengantongi izin edar dari seorang tabib berinisial MT di Kota Binjai, Sumut. Obat-obatan ini disita setelah warga mengadu ke BBPOM saat mengkonsumsi obat tersebut malah sakitnya bertambah parah.
“Mulanya ada warga yang mengeluhkan saat mengkonsumsi obat tersebut malah sakitnya bertambah parah. Jadi langsung kita telusuri ke Binjai. Kita masih dalami mulai dari peredaran hingga kandungan bahan apa yang ada di dalam obat berlabel herbal ini,” kata Kepala BBPOM Kota Medan Sakramento Tarigan di BBPOM Kota Medan, Senin (4/12).
Sakramento merinci 919 kemasan obat yang tidak mengantongi izin itu di antaranya, 856 kemasan berisi kapsul obat berbagai penyakit, dan 63 botol obat tetes mata. Harga setiap botol obat-obatan tersebut berkisar Rp600.000 dengan total nilai keseluruhan berjumlah Rp 519.900.000. Obat-obatan tersebut didapatkan Tabib TM dari Tangerang.
“Kasusnya masih dikembangkan. Tabib TM ini juga masih sebagai terperiksa. Jika nanti terbukti bersalah, akan dijerat Pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU Kesehatan No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.
Selain obat-obatan, BBPOM Kota Medan juga menemukan mie kuning basah mengandung formalin. Mie tersebut didapat dari produksi rumahan, yang juga berasal dari sekitar Kota di Binjai.
BBPOM menyita barang bukti berupa bahan jadi mie, seberat 100 Kg, cairan formalin 500ml, dan mesin produksi.
“Temuan ini sebenarnya sudah sisa produksi, barang yang belum diedarkan ke pasar. Kita imbau agar masyarakat jangan langsung cepat percaya saat mendapatkan obat-obatan yang belum jelas izinnya. Sebaiknya, konsultasi terlebih dahulu ke ahli medis sebelum mengonsumsi obat. Selain itu, masyarakat juga jangan sembarangan mengonsumsi mie yang beredar di pasaran,” pungkasnya. (Mica/Hrn)
