MEDAN, SERUJI.CO.ID – Ismail Sembiring Pelawi warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Buruh sawit ini terbukti bersalah menjual bangkai dan organ Harimau Sumatera.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam sidang beragenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Memerintahkan agar barang bukti bangkai harimau yang dijual terdakwa diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan,” pungkas hakim Riana Pohan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sani Sianturi yang meminta agar Ismail dihukum 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan. Ismail yang tidak didampingi kuasa hukum itu menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Hal yang sama juga disampaikan JPU Sani Sianturi.
“Terima bu hakim,” kata Ismail sambil tertunduk menanggapi pertanyaan hakim.
Dalam perkara ini, Ismail Sembiring ditangkap petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, pada 27 Agustus 2017 silam.
Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Dalam penangkapan, turut diamankan dari tangannya barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu, pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau yang mati.
Lalu Ismail diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mica/Hrn)
