MENU

50 Hektar Lahan Bekas Tambang Timah Akan Direklamasi

Lahan yang akan direklamasi tersebut, katanya, akan dilakukan secara bertahap yaitu 10 hektare dan akan ditingkatkan secara berkelanjutan hingga 50 hektare.

Perusahaan, katanya, akan serius melakukan reklamasi lahan eks-pertambangan timah agar nantinya kawasan tersebut hijau dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai langkah awal yang diprakarsai oleh RBT, nantinya status lahan direncanakan akan berubah menjadi hak guna usaha (HGU) koperasi desa, sesuai dengan imbauan pemerintah agar program reklamasi dapat berjalan terus.

Reza mengatakan, reklamasi melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, LSM serta organisasi nasional dan internasional.

‘Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto, mengatakan mendukung program reklamasi tersebut sehingga bisa menjadi lahan yang produktif dan mengedepankan kelestarian lingkungan dan pertambangan hijau.

RBT menjadi salah satu produsen timah batangan terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi hingga 2.000 ton setiap bulan.

Timah yang dihasilkan diekspor ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Spanyol, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan taiwan. (Ant/IwanS)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER