MENU

Polda Jatim Ambil Alih Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Ambles

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Mulai hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih penyelidikan kasus potensi pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan basement yang akan disewa Rumah Sakit Siloam yang diduga menjadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

“Hari ini kami tarik, penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/12).

Pihaknya akan menerapkan lima pasal yang disangkakan dalam kasus ini.

“Lima Undang-undang yang kami kombinasikan menjadi landasan Polda Jatim,” terangnya.

Adapun lima Undang-Undang yang disangkakan antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, Undang-Undang no 881 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang no 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

Dijelaskan oleh Barung, tahapan penyelidikan penyebab Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Surabaya untuk menggali fakta-fakta otentik di lokasi kejadian. Penyelidikan juga melibatkan penyidik dari Subdit Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jatim.

“Tahapan penyelidikan difokuskan untuk memeriksa sejumlah saksi pekerja maupun pihak kontraktor,” ujar Barung Mangera.

Ditambahkannya, proses penyelidikan ini tidak akan terganggu meski saat ini ada perbaikan jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles. Pasalnya, Tim Labfor Polda Jatim sudah mengambil sampel barang bukti yang diambil di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Polda Jatim akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif kepada sejumlah stakeholder yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. Misalnya saja PLN, Balai Besar Jalan, hingga PDAM.

“Kami akan serahkan hasil penyelidikan kepada stakeholder yang berkepentingan. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, kemudian ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan, dan lainnya,” pungkasnya.  (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER