MALANG – Pendataan terhadap kiai pondok pesantren di Jawa Timur yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur, menurut Ketua Syuriah PWNU Jawa Timur KH Marzuki Musytamar, hanya salah persepsi semata. Hal ini sempat membuat gaduh para ulama di Jatim.
“Dan perlu kami tegaskan bahwa itu sifatnya bukan pendataan sebagaimana yang menjadi asumsi masyarakat sejauh ini, akan tetapi sifatnya sekadar ingin mengenal para kiai di Jawa Timur,” demikian diutarakan KHMarzuki Musytamar sewaktu menghadiri peresmian gedung SMA Islam Sabilillah di Malang, Senin (13/2).
Menurutnya, apa yang diperintahkan oleh kapolda Jatim yang baru kepada segenap jajaran polres di Jatim bertujuan untuk membantu memberikan dukungan menjaga kondusifnya keamanan di Jawa Timur. Sekaligus menjalin silaturahim antara ulama dan umaro.
“Dengan demikian, kerukunan antar sesama terus dan tetap terjaga dengan baik. Disisi lain, mengikis pelan paham yang suka memecah belah umat,” tegas Pengasuh Ponpes Sabilur Rosyad Gasek, Malang ini.
Ia pun juga menambahkan, harapan bagi para kiai yang sudah memiliki kesibukan dan popularitas, hendaknya tidak mudah tersilaukan oleh fananya dunia. Namum kembali kepada tujuan awal, yakni membesarkan umat atau jamaah yang selama ini dibinanya di kampung. Selain itu, hubungan dengan masyarakat kampung senantiasa terus dipupuk dengan baik.
“Berikutnya mendelegasikan kepada salah satu ustadnya, merajut tali silaturahim, sehingga saling memberikan nilai kemaslahatan, satu sama lain,” ujar Kiai Marzuki.
Menurutnya, jika kiai atau ustadnya senantiasa memperhatikan dan peduli kepada umat atau jamaahnya, sebaliknya jamaah atau umat pun juga turut menjaga dan mengamankan ponpes tersebut. Jika saling memberikan rasa kenyamanan dan kebaikan, maka hidup ini serasa indah. Manakala ditularkan kepada masyarakat, senantiasa kerukunan bisa tercipta dengan baik, dan perasaan yang akan menebar kebencian bisa terhindarkan.
Focus seruji.com
Pendataan kyai semestinya dilakukan oleh para kyai dan atau Ormas Islam sebagai bentuk keutuhan persatuan dan silaturahim. Bukan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polisi hanya mendata personel kepolisian juga. Atau mendata kejahatan, kecelakaan, dan lainnya. Bukan mendata kyai.
Hal it tetap tidak dibenarkan.