SURABAYA – Perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan no 110 Surabaya, pada hari ini, Kamis (02/03).
Dalam aksi ini, buruh mendesak gubernur merevisi keputusan tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Menurut mereka keputusan Gubernur kurang adil.
“Yang tadinya dapat UMK malah tidak diberikan UMK, sedangkan perusahaan yang menangguhkan UMK malah diberikan UMK. Kalau ngomong penangguhan aja tidak terealisasi hasilnya seperti apa kok malah diberikan UMK, kan begitu,” ungkap Basuki, salah satu pengurus cabang FSPMI Sidoarjo.
Selain itu FSPMI juga mendesak Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan keputusan untuk daerah yang sudah disepakati besaran UMK dan UMSK nya.
“(UMK dan UMKS – red) yang sudah disepakati untuk di daerah-daerah ring 1, seperti Mojokerto dan Gresik belum ada keputusan. Maka mendesak kepada Gubernur untuk segera memberikan keputusan,” jelas Basuki.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan FSPMI yang mewakili kepentingan buruh telah melakukan berbagai upaya, seperti audiensi dan melakukan unjuk rasa agar pemerintah segera memenuhi tuntutan mereka. “Karena hal tersebut belum tercapai secara legitasi dari anjuran mahkama konstitusi, kan sudah ada edarannya. Itu paling tidak Gubernur melihat hal tersebut,” katanya.
EDITOR: Harun S
Agree…