SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pengelola Apartmene Puncak Kertajaya (APK) kembali berulah, kali ini terkait Surat Hak Milik (SHM) yang telah bertahun-tahun tidak diberikan kepada penghuni apartemen tersebut.
Ribuan penghuni yang tergabung dalam Paguyuban Warga Puncak kertajaya, Jalan Raya Kertajaya Indah Regency, Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya mengaku geram, lantaran merasa ditipu oleh pengelolah APK.
Sekretaris Paguyuban Warga Puncak kertajaya, Ridho Rahman saat ditemui SERUJI, mengaku kesal dengan sikap managemen APK karena sudah lima tahun terakhir SHM yang seharusnya diberikan pada penghuni, sampai sekarang tak kunjung diberikan.
“Bayangkan mas, sudah lima tahun semenjak kita menempati APK dan serah terima kunci, sampai sekarang belum dikasihkan ke kami SHM itu, padahal kami butuh agar jika ada peraturan kami bisa menolaknya,” ungkapnya kepada SERUJI, Rabu (7/3).
Berdasarkan informasi yang diperoleh SERUJI, APK memiliki 2000 unit kamar, yang telah dihuni warga sejak 2012, namun sebagian besar sampai sekarang belum menerima SHM.
“Apartemen Puncak Kertajaya ini ada 2000an unit dan penuh semua, makanya kami akan terus mengejar terkait Surat Hak Milik kami,” tegas Ridho.
Sementara, managamen APK yang enggan ditulis namanya, saat ditemui SERUJI, tidak memberikan tanggapan, lantaran mengaku tidak tahu menahu kasus tersebut.
“Kami tidak tau mas terkait SHM warga, maaf mas,” katanya.
Diketahui, Apartemen Puncak Kertajaya Regency, dikelola oleh PT Selaras Inti Kelola yang merupakan salah satu usaha dari Grub Puncak. (Devan/Hrn)