MENU

Pemohon Izin Wajib Taat Pajak Sebelum Urus Perizinan di Solo

SOLO, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo. Kesepakatan tersebut memuat tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Kepala KPP Pratama Solo Eko Budi Setyanto menjelaskan, program ini mewajibkan seluruh pemohon taat pajak. Status wajib pajak akan diketahui saat pemohon mengajukan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Nanti data pemohon dimasukkan dan muncul status valid atau tidak valid,” ungkap Eko, Jumat (22/12).

Status valid menunjukkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon telah aktif serta pemohon telah melaporkan SPT dua tahun terakhir. Pengurusan izin pun bisa dilanjutkan.

“Sedangkan jika keterangannya tidak valid, maka harus mengurus terlebih dahulu di KPP,” kata Eko.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Solo Toto Amanto mengatakan petugas akan memasukkan identitas pemohon pada aplikasi. Aplikasi tersebut terhubung dengan KPP untuk mengetahui status wajib pajak.

Sebelumnya, NPWP memang telah dijadikan salah satu syarat mengurus izin. Kemudian kali ini, tidak hanya harus memiliki NPWP namun keaktifan pemohon sebagai wajib pajak juga dicek. “Ini berlaku untuk semua penerbitan izin,” pungkas Toto. (Vita K/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER