MENU

Wacana Pungutan Zakat ASN Tuai Kontroversi

Kemudian, penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan nishab.

“Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang,” ungkap Jihad.

Meski demikian, pihaknya sangat sepakat kalau harta tersebut mesti disucikan (tuthahhirihim wa tuzakkihim), tetapi ketentuan syara’ mesti dijalankan.

Dan bagi mereka yang pendapatannya tdk cukup nishab dan haulnya, bukan berarti mereka tidak perlu mengeluarkan dan menyisihkan hartanya untuk kepentingan umat, bahkan Islam justru menganjurkan untuk menumbuh suburkan shadaqah.

Sementara Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan, Mahmud Suyuti merincikan apabila Gaji AsN Rp6 juta dikalikan 12 bulan sama dengan Rp72 juta per tahun artinya sangat wajib.

Bila ditaksir saat ini ASN apapun pekerjaannya, kemudian supir, tukang cukur dan lainnya hanya mendapat penghasilan diatas Rp3 jutaan perbulan, itu sudah wajib bayar zakat. Jika dibawah Rp3 jutaan itu bersifat infak ataupun sedekah semampunya.

Terkait dengan usul agar Menteri Agama secara bijak menunda dulu Perppu dan Perpres bagi ASN pemotongan gaji 2,5 persen mungkin tidaklah merujuk kepada putusan Rakornas dan Baznas dan pada Komisi Bahsul Masial bersama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya.

“Kecuali jika DPR menunda bahkan menolak pemotongan gaji ASN boleh saja karena mereka tidak semua paham Nahsul Masail dan mungkin tidak semua sami’na wata’na pada ulama di forum bahsul masail,”katanya. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER