MALINAU, SERUJI.CO.ID – PT. Atha Marth Naha Kramo (AMNK) dilaporkan ke Polres Malinau oleh anggota Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) Theodorus G.E.B, Senin (13/11), karena tidak mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
Sewaktu FPPM investigasi di lapangan Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, melihat kondisi jembatan PT AMNK yang ambruk akibat banjir, ternyata PT. AMNK tertangkap basah melakukan pembuangan limbah batubara.
Anggota FPPM Theodorus G.E.B yang juga Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara (Jatam Kaltara), kepada SERUJI mengatakan, pembuangan limbah tambang batubara oleh PT. AMNK ke Sungai Malinau sudah merupakan pelanggaran pidana lingkungan.
“Sewaktu petugas penjaga kolam penampungan ditanya bahwa pintu Settling Pond Pit 2 bocor, terpaksa dibuang saja. Inilah poin pelanggarannya dan kami punya foto dan videonya,” ungkap Theodorus.
Dalam isi surat laporanya dijelaskan, laporan ini didasarkan klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau (07/2017), bahwa DLH tidak pernah mengeluarkan surat IPLC kepada PT. AMNK.
PT. AMNK terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69, dikenakan sangsi sesuai pasal 104 UUPPLH dan pelanggaran Perda Kabupaten Malinau nomor 5 tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang pembuangan air limbah ke air (sungai).
“Ini jelas pelanggaran pidana lingkungan karena ada kesengajaan, diharapkan dengan laporan tersebut, ada tindakan tegas mengenai sanksi pidana kepada PT. AMNK,” pungkasnya. (SHD/SU02)