MALINAU, SERUJI.CO.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa kasus pidana lingkungan terhadap PT Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS) tetap berlanjut.
Hal tersebut disampaikan ketua Jatam Kaltara, Theodorus. G.E.B menyikapi diberikannya dana tali asih oleh PT Mitrabara Adiperdana Tbk (Mitrabara) sebagai induk usaha dari PT BDMS kepada petani yang areal sawahnya tercemar akibat tumpahan solar dari fasilitas penyimpanan PT BDMS beberapa waktu yang lalu.
“Dana tali asih itu sudah kewajiban perusahaan memberikan dana tersebut, akan tetapi perusahaan tetap bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap sawah yang tercemar akibat limbah solar,” kata Theodorus kepada SERUJI, di Malinau, Selasa (21/11).
Sebagaimana diketahui PT Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS) menyerahkan dana tali asih sebesar Rp500 juta kepada petani sebagai bentuk ucapan permohonan maaf atas tercemarnya lahan petani akibat terkena tumpahan solar dari fasilitas penyimpanan PT BDMS, sebagaimana yang mereka janjikan sebelumnya.
Penyerahan dana tali asih tersebut diserahkan langsung oleh Ibnu Wahyu Hidayat, CSR, External Relations & Security Manager dari PT Mitrabara Adiperdana Tbk sebagai induk usaha PT BDMS di kantor BDMS, di desa Malinau Kota, Senin (20/11), disaksikan oleh Camat Malinau Kota, Danramil, Babinsa, perwakilan dari Polres Malinau, pemangku adat Tidung Malinau yang juga bertindak sebagai koordinator, LSM dan ketua-ketua kelompok tani setempat. (Shd/Hrn)