MENU

Tegas, Pemkot Makassar Akan Sanksi Tempat Hiburan Malam Yang Buka Selama Ramadhan

MAKASSAR, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan akan menindak tegas pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang tetap nekat membuka usahanya selama bulan Ramadhan.

“Penutupan THM dimulai hari ini atau 4 Mei dan baru bisa dibuka tanggal 8 Juni 2019. Bila ada yang mencoba-coba maka sanksi pencabutan izin menanti,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu di Makassar, Sabtu (4/5).

Kebijakan tegas Dinas Pariwisata Kota Makassar tersebut diambil sebagai bentuk menghargai umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Dijelaskan Kamelia, apa yang dilakukan instansinya tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta dikuatkan dalam bentuk edaran yang telah disebar ke 200-an pengusaha THM di Makassar.

“Di pasal 34 ayat (1), THM wajib tutup satu hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan Ramadhan. Usaha yang termasuk antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat,” jelasnya.

Ia menegaskan, THM yang melanggar larangan beroperasi selama bulan puasa dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam pasal 36 Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Bagi pengusaha yang melanggar akan diberikan surat teguran atau peringatan, kalau tetap mengindahkan dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tukasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER