SOLO, SERUJI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian menggerebek pabrik tablet PCC ilegal di Kota Solo, Jawa Tengah. Pabrik di Jalan Setia Budi, Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari itu telah dipantau beberapa waktu lalu.
“5 bulan lamanya kita menelusuri (pabrik PCC di Solo),” ungkap Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) saat jumpa pers di Kota Solo, Jateng, Senin (4/11).
Diungkapkan oleh Buwas bahwa kepolisian dan BNN telah menemukan pabrik tersebut sejak satu pekan lalu. “Tapi kita yakinkan dan selidiki bahwa tempat ini memang digunakan produksi,” ungkapnya.
Kemudian pada Ahad (03/11/2017), BNN bersama polisi menggeledah rumah berlantai dua yang dijadikan pabrik PCC tersebut, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku, mesin dan jutaan tablet PCC.
Polisi juga menciduk delapan orang yang merupakan karyawan dan koordinator dari tempat tersebut.
“Menurut pengakuan mereka, pabrik baru beroperasi selama 6 bulan. Tapi kami akan dalami lagi,” kata Buwas.
Pabrik tersebut memproduksi jutaan tablet pil PCC dengan merek Zenith. Satu tablet dijual dengan harga Rp4 ribu hingga Rp5 ribu rupiah.
Selain pabrik ilegal di Solo, BNN dan polisi juga menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua lokasi itu merupakan gudang penyimpanan bahan baku pembuatan pil PCC. (Vita K/Hrn)