MENU

Ingin Maju Sebagai Caleg Tapi Ijazah Hilang, Ini Ketentuannya

SERANG, SERUJI.CO.ID – Guna Meminimalisir terjadinya calon Legislatif (caleg) menggunakan ijazah palsu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menegaskan bagi setiap warga yang ingin mencalonkan diri pada perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, harus mencantumkan ijazah dengan tingkatan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

“Saya kira bila kita mengacu kepada syarat yang ada di KPU, baik itu calon legislatif maupun calon eksekutif harus menyertakan ijazahnya ketika mau mencalonkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin usai menghadiri acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang tahun 2017 di Aula Palang Merah Indonesia Banten, Kalodran, Kota Serang, Sabtu (4/11).

Dikatakan Nasehudin, bila ada calon yang kehilangan ijazahnya, hal tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu dengan melampirkan surat kehilangan, nantinya akan diverifikasi bekerja sama Kementerian Pendidikan dan meminta pendapat dan pandangan dari Panwaslu.

“Harus ada penjelasan dari kepolisian, kalau misalkan hilang minta surat kehilangan, kalau emang ijazah itu asli walau hilang pasti ada register dari Dindik dan kita akan lakukan verifikasi itu, kita juga akan minta pandangan kepada Panwaslu. Yang jelas kita on the track nya dia lulusan SLTA yah bisa mencalonkan diri,” tuturnya.

Dijelaskan Nasehudin, ijazah tersebut harus asli tidak bisa diganti dengan surat kehilangan, karena di KPU sendiri tidak ada klausul tersebut.

“Kita akan tolak terlebih dahulu calon yang tidak melampirkan ijazahnya. Kita tidak akan gegabah apakah hilangnya bener-bener atau hilang karena dibuat-buat. Jika nantinya akan menggugat yah silahkan,” pungkasnya. (Rizki/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER