MATARAM – Puluhan masa yang mengatasnamakan diri sebagai Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA), mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Jalan Pejanggik 12, Senin (24/7).
Mereka menyampaikan tuntutan agar Pemerintah memperjelas status lahan yang digunakan untuk membangun gedung Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami kesini bukan untuk berdebat, tetapi meminta kejelasan status lahan yang akan digunakan untuk membangun Poltekpar di Desa Puyung,” kata Koordinator KASTA NTB, Lalu Wings Haris.
Dikatakan Haris, terbitnya sertifikat atas nama Pemprov NTB tidak prosedural. Menurutnya, masyarakat Puyung memiliki dokumen yang menguatkan status mereka sebagai pemilik lahan.
“Pada intinya, masyarakat Puyung keberatan lahan yang mereka garap selama ini digunakan untuk membangun gedung Poltekpar sampai adanya kejelasan status hukum lahan,” tegas Haris.
Untuk itu Ia meminta Pemerintah Provinsi memeriksa kembali dokumen yang mereka bawa, untuk kemudian diverifikasi ulang.
Ia juga mendesak agar segala proses pembangunan gedung dihentikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Muhammad Faozal menanggapi tuntutan masa yang menghendaki agar lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun Poltekpar itu dihentikan.
“Tetap lanjut. Nggak mungkin lah dihentikan. Kita sudah bersusah payah mencari dana ke pusat hingga dialokasikan dalam APBN,” cetus Faozal.
Ia menyebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sekitar 130 miliar untuk pembangunan fisik, berupa gedung dan sarana lainnya. Bahkan, kata Faozal, dalam RAPBN 2018 sudah dirilis alokasi dananya sekitar 180 miliar.
“Jadi, kita harus tetap optimis. Pasti ada caranya untuk menyelesaikan masalah. Jangan sampai semua perjuangan kita sia-sia,” katanya. (Syamsul/HA)