Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan unsur pidana yang telah menjadi alat bukti mengarah pada sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dalam kasus ini polisi telah menyita kuitansi serah terima uang yang menjadi syarat kelulusannya. Begitu juga dengan surat pernyataan dari pelaku yang menyanggupi untuk membantu korban.
“Itu sejumlah dari barang bukti yang berhasil kita amankan,” ucapnya.
Lebih lanjut, perkembangan terakhir dari kasus ini, tim penyidik kepolisian telah menahan kedua tersangka pada pekan lalu.
Namun sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena keberadaannya yang tak kunjung diketahui. (Ant/SU01)
