Nelayan NTT Pidanakan PTTEP dan Amsa

Mustafa mengatakan hal-hal yang termasuk dalam delik formil, sebagai tindak pidana yang harus didasarkan pada persyaratan administratif dari perusahaan atau individu itu bertindak dan patut diduga melakukan tindak pidana terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98.

Pasal ini menegaskan “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun”.

Dalam UUPPLH tersebut, kata dia, juga diatur masalah pertanggujawaban pidana bagi korporasi, yang selanjutnya dapat dikenakan kepada yang memerintah sehingga terwujud tindak pidana pencemaran lingkungan, tanpa memerhatikan terjadinya tindak pidana itu secara bersama-sama.

Pengaturan lain tentang peran penegak hukum yakni pada peran kejaksaan yang dapat berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan hidup untuk melaksanakan eksekusi dalam melaksanakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib.

“Kami memilih untuk pidanakan perusahaan tersebut dan AMSA karena hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan sebesar 80 persen sejak tragedi Montara itu terjadi sehingga banyak nelayan di Kupang terpaksa hengkang mencari ikan di wilayah Sumatera dan Kalimantan,” katanya.

Ia juga mengatakan, gugatan Class Action para petani rumput laut yang sedang berlangsung di Pengadilan Federal Australia tidak termasuk nelayan dan kami belum tahu secara pasti proses perkara tersebut akan berlangsung berapa lama sebelum ada sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER