Delik materil atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
Selain itu, delik formil atau perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum administrasi. Jadi, pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi.
Beberapa delik materil yang ditegaskan dalam UUPPLH itu, disesuaikan dengan beberapa kejahatan yang berkaitan dengan standar baku kebiasaan terjadinya pencemaran lingkungan, yakni pasal 105 dan 106.
Pasal ini menegaskan “Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf c dan d, dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar”.
Sementara pasal 107 menyebutkan “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf b dengan ancaman lima tahun penjara paling singkat dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
