KUPANG, SERUJI.CO.ID – Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan 221 penderita gizi buruk sehingga tidak mengarah pada status marasmus kwashiorkor.
“Pemerintah Kota Kupang masih tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan penderita gizi buruk yang pernah ditangani pada 2017. Melalui kegiatan posyandu merupakan salah satu cara kita untuk memantau kondisi kesehatan para penderita itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijana ketika dihubungi Antara di Kupang, Ahad (18/3)
Pada 2017 pemerintah Kota Kupang menangani 221 penderita gizi buruk tanpa kelainan klinis.
Penderita gizi buruk kata dia, pada umumnya mengalami kekurangan gizi sehingga berat badan penderita tidak sesuai dengan tinggi badan yang bersangkutan.
“Semua penderita gizi buruk itu telah ditangani pemerintah Kota Kupang dengan pemberian pelayanan gratis kepada para penderita,” kata Ari.
Menurut dia, dalam penanganan para penderita gizi buruk ditemukan satu orang penderita gizi buruk dengan status marasmus kwashiorkor dengan klainan klinis sehingga diberikan pelayanan khusus oleh pemerintah Kota Kupang sekalipun penderita gizi buruk itu bukan merupakan warga Kota Kupang.
“Penderita berasal dari wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), saat petugas kesehatan melakukan pemeriksaan disetiap rumah penduduk menemukan penderita itu sehingga dilakukan upaya perawatan ke rumah sakit, setelah kondisinya membaik kita izinkan pulang karena orang tua korban minta kembali ke TTS,” kata Ari. (Ant/SU02)