JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho meminta Kapolri Jendral Tito Karnivian memberikan sanksi terhadap anggotanya di Polda Metro Jaya terkait tuduhan 5 ambulan PMI dan satu ambulans Puskesmas Pademangan milik Dinkes DKI membawa batu saat kericuhan di Gerbang Tol Pejompongan pada Kamis (26/9) dini hari.
Meski polisi sudah mengaku salah, tapi menurut Agung, tindakan penyampaian informasi oleh kepolisian terkait ambulan dinkes pensuplai batu dan bensin termasuk kategori kabar hoaks dan patut diduga melanggar UU ITE.
“Sebaiknya kapolri konsisten dalam penegakan hukum dalam memerangi kabar hoax dan pelanggaran UU ITE” ujar Agung Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima SERUJI di Jakarta, Jumat (27/9).
Masih menurut Agung, penegakan keadilan juga harus dijalankan oleh kepolisian dalam pelaksanaan UU ITE.
“Jangan kalau pelakunya warga biasa langsung ditangkap dan tetap diproses secara hukum meski pelakunya sudah meminta maaf. Sementara jika pelakunya anggota kepolisian langsung clear setelah minta maaf,” ujarnya.
Apalagi kabar tersebut menjadi viral di masyarakat dan membuat dinkes DKI khususnya Gubernur Anies Baswedan mendapat bully-an di media sosial.
Selain itu, Agung Nugroho juga meminta kapolri untuk mengusut dan menindak anggotanya yang diduga sudah melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap mobil ambulan dan penyerangan kepada petugas medis, pada saat unjuk rasa berlangsung bentrok di depan DPR RI.
“Penyerangan terhadap ambulan dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulan dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya di dalam situasi konflik yang sedang terjadi” papar Agung biasa dia dipanggil.
Agung menambahkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang undang.
“Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya” tegas Agung.
Demikian pula dengan konvensi Jenewa pada pasal 11, pasal 24-27, pasal 36, dan pasal 37 jelas disebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, Agung menjelaskan di akhir siaran persnya.