JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Menteri Pemuda dan Olahraga, IMR dan MIU, (ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Dijelaskan Marwata, Imam diduga telah menerima uang pelicin alias suap sebesar Rp26,5 miliar untuk memuluskan proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora.
“Total diduga menerima Rp26,5 miliar sebagai commitment fee pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora,” ujar Marwata.
Uang pelicin tersebut, diterima Imam secara bertahap dalam kurun waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU) yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, Imam juga diduga telah meminta uang untuk keperlua pribadi dan keluarga selama rentang waktu 2016-2018 yang mencapai Rp11.8 miliar.
Penetapan Imam sebagai tersangka ini, kata Marwata, setelah sebelumnya KPK melayangkan tiga kali panggilan untuk meminta keterangan dari Imam, tapi tidak ditanggapi sama sekali.
“KPK telah tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 mengirimkan panggilan untuk meminta keterangan, tapi IMR tidak pernah datang. KPK sudah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ujar Marwata.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.