Ingat, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan Yang Tidak Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan pilih dalam pemilu serentak 2019.

“Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4).

Viryan mengatakan penetapan libur itu bukan untuk untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya.

Perusahaan Yang Tak Liburkan Karyawan Diancam Pidana

Pemilih Pemilu (ilustrasi)

Menurut Viryan, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Itu bisa sanksi pidana. ‘Nggak’ boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insyaAllah tertib,” nilai Viryan.

Presiden Telah Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

pemilu
Pemilu (ilustrasi)

Sebelumnya Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 April 2019.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER