JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kesultanan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman yang lebih tegas dan keras bagi Muslim pelaku hubungan sejenis atau LGBT di negara tersebut.
Mengutip berita ABC, hari ini, Selasa (26/3) hukuman yang mulai berlaku pada tanggal 3 April mendatang, menyusul berlakunya Undang Undang baru tersebut, berupa hukuman cambuk atau rajam (dilempari batu) sampai mati untuk pelaku LGBT.
LGBT Adalah Perbuatan Pidana di Brunei Yang Terapkan Hukum Islam
Di Brunei, Homoseksual merupakan aktivitas terlarang dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara berdasarkan aturan lama. Namun, jika hukum baru ini diterapkan maka kesultanan kecil di pulau Kalimantan ini akan menjadi negara Asia pertama yang membuat homoseksualitas dapat dihukum mati.
Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam (Hukum Syariah) pada tahun 2014 ketika negara itu mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran pidana seperti hamil di luar nikah, dan tidak melaksanakan shalat Jumat.
Penerapan menyeluruh dengan penerapan dua tahap berikutnya berupa hukuman mati, juga bagi pelaku LGBT, sempat tertunda menyusul protes internasional pada 2014, termasuk kegiatan boikot Hotel Beverley Hills, yang merupakan properti milik Sultan Brunei.
Kelompok HAM Menentang Kebijakan Brunei Hukum Mati LGBT
Ditengah rencana Brunei melanjutkan penerapan hukum Islam secara menyeluruh, yang akan memungkinkan penerapan hukum cambuk atau rajam sampai mati bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena hubungan sesama jenis, perzinahan, sodomi dan pemerkosaan, kelompok hak asasi manusia (HAM) melakukan gerakan penolakan.
Seperti yang dilakukan Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.
“Kami mencoba untuk mendapatkan tekanan pada pemerintah Brunei tetapi menyadari singkatnya waktu tersedia sampai undang-undang itu berlaku,” kata juru kampanye yang berbasis di Australia tersebut.
Matthew Woolfe juga menyerukan pemerintah Australia untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei.
“Kami terkejut bahwa pemerintah Brunei sekarang telah memberikan tanggal dan bergegas untuk menerapkan (aturan rajam),” katanya.
Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan yang diposting di situs jaksa agung akhir Desember, yang baru terungkap pekan ini.
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus mengkonfirmasi dokumen pemerintah menunjukkan hukum Syariah akan diimplementasikan pada 3 April.