JAKARTA – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo prihatin atas tindakan polisi yang dengan mudah menahan seseorang dengan tuduhan makar. Sementara disisi lain kasus penista agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sangat jelas meresahkan masyarakat dan telah dijadikan tersangka, malah tidak ditahan.
“Kasus penistaan agama drajat keresahan di masyarakat sangat tinggi dan dapat memecah belah NKRI, malah tersangkanya tidak ditahan,” kata Anton di Jakarta, sebagaimana dilansir Republika, hari ini, Senin (3/4).
Hal tersebut disampaikan Anton menyikapi atas ditangkapnya Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath serta empat orang lainnya dengan tuduhan makar. Ia mengatakan sudah kali kedua ini polisi menangkap para tokoh yang mengkritisi pemerintah.
“Saya sedih atas mudahnya aparat menggunakan pasal makar pada tokoh yang mengkritisi pemerintah,” katanya.
Anton menilai tidak sepatutnya aparat kepolisian menangkap Sekjen FUI dengan tuduhan makar, hanya atas dasar laporan dari masyarakat. “Memangnya kasus makar itu delik aduan, koq dasarnya laporan masyarakat?,” ujarnya.
Menurut Purnawirawan Jendral Polisi ini, polisi harus ekstra hati-hati jika menuduh seseorang atau kelompok melakukan kejahatan makar.
“Apalagi kasus-kasus sebelumnya tuduhan makar selalu mentah dan sulit pembuktiaannya,” tegas Anton, merujuk tuduhan makar kepada Sri Bintang Pamungas, Jenderal (pur) Kivlan Zein, Rahmawati Soekarnoputri, Hatataliwang, Ratna Sarumpaet, yang batal diperiksa atas sangkaan makar.
“Kok ini tiba-tiba Khaththath dan kawan-kawan dituduh makar,” tanyanya.
Anton menjelaskan, pasal tentang makar sudah cukup jelas di KUHP harus ada empat unsur secara akumulatif tentang perbuatan makar. Pertama Anton merincikan harus ada rencana makar, kedua ada kekuatan yang akan digunakan untuk makar, ketiga ada alat untuk makar dan ada cara yang digunakan.
Jadi intinya kata Anton perbuatan makar itu sudah ada empat unsur di atas tadi. Unjuk rasa kata Anton berapapun jumlahnya itu bukan dikatakan makar, termasuk menggemakan yel-yel dan mengibarkan spanduk, dan lain-lain dalam aksi.
EDITOR: Harun S
Ada aqua pa…