PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Tiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan dua pihak swasta menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ketiga dokter spesialis tersebut yakni dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dan drg Masrial.
Sementara dua pihak swasta yakni Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (CV PMR), dan Mukhlis, staf CV Prima Mustika Raya.
Berkas dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang terdiri dari Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina, dan Astin Repelita.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.
Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
“Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran (mark up),” kata JPU.
Harga tersebut, lanjut JPU, tidak sesuai dengan pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013.
“Total terdapat 189 transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu,” ungkapnya.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Kejari Tetap Tolak Penangguhan Penahanan 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian cukup besar hingga lebih dari Rp420 juta,” sebutnya.
Dalam rinciannya, JPU menyebut akibat perbuatan dugaan korupsi itu, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL sedikitnya disebut memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp213 juta.
Jumlah itu yang tertinggi dibanding dua dokter lainnya. drg Masrial disebut menyebabkan kerugian negara akibat diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp131 juta.
Sementara nominal kerugian negara paling kecil disebut berasal dari dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE sebesar Rp8,5 juta.
Sementara itu, Yuni sebagai Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis disebut memperoleh sedikitnya Rp66 juta. Uang itu merupakan ‘fee’ atau upah karena mengizinkan menggunakan nama CV tersebut, seolah-olah sebagai penyedia alat kesehatan. Padahal, kenyataannya CV PMR bukanlah distributor atau penyedia alat kesehatan spesialistik.
Hakim memutuskan untuk menunda jadwal sidang usai pembacaan dakwaan tersebut hingga 8 Januari 2019 mendatang. (SU05)