JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN, Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pagi tadi, Jumat (2/11).
“Tersangka ditahan untuk selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).
Taufik yang keluar dari lobi Gedung KPK usai diperiksa terlihat telah mengenakan rompi orange, khas tahanan KPK.
Politisi PAN ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah pada Selasa (30/10) yang lalu.
Baca juga: Maju Tak Gentar, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, Taufik diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10). (ARif R)