MENU

Beroperasi Tanpa Izin, Sopir Uber Akan Dikenakan Denda Tiap Penumpang

DENMARK, SERUJI.CO.ID – Mahkamah Agung Denmark meratifikasi denda untuk empat pengemudi Uber yang beroperasi secara ilegal, aturan ini kemungkinan akan diperluas ke ribuan pengemudi lainnya di negara tersebut.

Salah seorang dari empat pengemudi tersebut, diberitakan Reuters, didenda 78.060 dolar AS karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan mengenai operasional taksi di Denmark.

“Kami sangat kecewa dan prioritas utama kami saat ini mendukung mereka di masa yang sulit ini,” kata juru bicara Uber seperti dikuti dari Reuters, Jumat (14/9).

Koran Berlingske melaporkan Uber akan membayar denda apa pun yang dikenakan pada mitra pengemudi mereka.

Uber akan mengubah model bisnis mereka dan akan menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Eropa, yaitu berhubungan dengan pengemudi yang sudah memiliki izin.

Baca juga: Jika Taksi Online dan Konvensional Masih Ribut, Menko Luhut: Totok Saja Kepalanya

Uber Technologies Inc beroperasi di Denmark sejak 2014, namun, menuai kecaman dari serikat sopir taksi, perusahaan dan politikus karena mereka menimbulkan kompetisi yang tidak adil. Uber dinilai tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk perusahaan taksi.

Berkaca dari kasus di atas, polisi dapat mengeluarkan denda untuk setiap tumpangan dari 1.500 sopir Uber yang beroperasi pada 2014-2017.

Juru bicara kepolisian Kopenhagen menyatakan akan memeriksa putusan tersebut dan memberikan keputusan bagaimana menjalankannya pekan depan.

Parlemen pada Februari 2017 mengesahkan undang-undang yang memperketat persyaratan untuk taksi, antara lain wajib memiliki argometer dan sensor di kursi. Undang-undang ini mendorong Uber untuk mundur dari negara tersebut.

Uber sebelumnya mengatakan akan membayar denda apa pun yang diberikan kepada para pengemudi, menurut surat kabar Denmark Berlingske. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER