JAKARTA – Mahkamah Konstutusi (MK) akhirnya menemukan siapa yang mencuri berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Mereka adalah karyawan yang bekerja di Sekretarial Jendral MK.
“Empat orang yang terbukti terlibat dalam pencurian satu eksemplar berkas permohonan Kabupaten Dogiyai sudah dipecat,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, dalam jumpa pers, di Gedung MK di Jakarta, Rabu (22/3).
Empat orang tersebut adalah Kepala Sub-Bagian Humas Rudy Haryanto, seorang pegawai bernama Sukirno, dan dua orang petugas keamanan. Keempat pegawai tersebut hari ini langsung dipecat oleh Sekretariat Jenderal MK dan kasusnya langsung dilaporkan ke Kepolisian.
“Secara administrasi kepegawaian sudah selesai kami lakukan, selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro Jaya untuk proses pidana,” jelas Arief.
Pengungkapan pelaku pencurian ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik internal MK dengan mengggunakan bukti rekaman kamera pengawas yang ada di Gedung MK.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi motif pelaku mencuri berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tersebut. “Jadi ini tugas kepolisian untuk menyelidiki motif dan kepentingannya, sampai bila ada pihak luar pun akan diproses di kepolisian,” kata Arief pula.
EDITOR : Iwan S
Kelakuan nya minus
Beginilah kalau jabatan bukan di jadikan amanah, segala cara dilakukan tuk mendapatkan jabatan.
Pecat juga presiden nya !!!
Membocorkan…