BANJARMASIN, SERUJI.CO.ID – Tim Gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap pelaku judi togel atau kupon putih dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
“Total barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp10.132.000 dan beberapa handphone yang digunakan untuk memesan angka togel, serta beberapa buku rekening tabungan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Jumat (29/6).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus judi togel itu hasil dari menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Dari informasi itu tim Unit Resmob Polres HST langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dengan lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Setelah sampai di tempat kejadian pekara polisi langsung menangkap pelaku yang mana ciri-cirinya sudah di kantongi oleh petugas di lapangan.
Untuk pelaku judi Togel diketahui berinisial AWS (44) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kamu amankan di Polres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ucap perwira menengah Polri itu.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat agar bisa bekerja sama dan memberikan informasi kepada petugas apabila mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana di wilayah masing-masing. (Ant/Su02)
