MENU

Praperadilan Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Ditolak PN

BARABAI, SERUJI.CO.ID– Pengadilan Negeri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2010-2015 Harun Nurasid.

Hakim Pengadilan Negeri Barabai Reza H Pratama di Barabai, Rabu (23/5) mengatakan, penetapan tersangka Harun oleh Kejaksaan Negeri setempat sah dan sudah sesuai prosedur.

“Sebelum penetapan tersangka kejaksaan sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah memiliki lima alat bukti,” terangnya.

Harun sendiri menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMK Kejuruan Al Hidayah Haruyan dengan kerugian uang negara sekitar Rp1,7 miliar.

Sementara itu dalam sidang putusan praperadulan ini pihak pemohon hanya dihadiri kuasa substitusi Ahmad Gazali Nor.

Pihak kuasa hukum Harun sendiri belum memberikan tanggapan atas penolakan praperadilan penetapan tersangka kliennya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri HST Wagiyo Santoso menerangkan dengan hasil putusan PN Barabai ini pihak Kejaksaan sudah sesuai prosedur dalam penetapan terhadap tersangka Harun Nurasid.

“Kami melakukan penyidikan dengan terukur dan sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan oleh KUHP dan proses hukum tersangka tetap dilanjutkan,” jelas Wagiyo.

Pihaknya juga sangat menghormati proses praperadilan ini karena merupakan hak tersangka dalam upaya hukum terhadap kasus yang menimpanya.

Sebelumnya 3 Mei 2018 pihak tersangka bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Barabai terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari HST dan sah atau tidaknya surat perintah penyidikan. (Ant/Su02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER