MEDAN, SERUJI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan sabu dengan berat total 30 kg dari dua jaringan. Barang haram yang dipasok dari Malaysia ini sempat dicampur dengan kelapa dalam mobil pengangkut, untuk mengelabui petugas.
“Jadi petugas menangkap empat orang tersangka dari dua jaringan pada Minggu 18 Maret 2018. Petugas juga menyita barang bukti sabu dengan total 30 Kg,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (20/3).
Empat tersangka yang ditangkap yakni Bakhtiar Jamil dan Khalidin ditangkap di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumut. Dari tangan keduanya, petugas menyita seberat 20 Kg yang diangkut pickup granmax.
Kemudian tersangka Ambri Harahap alias Kumay dan Iwan ditangkap di Jalan AH Nasution, Harjosari Kecamatan Medan Amplas. Dari tangan keduanya petugas menyita 10 Kg sabu yang diangkut Fortuner.
“Jadi ada dua jaringan yang berkomunikasi yakni jaringan lokal Aceh-Pekanbaru dan jaringan Internasional. Mereka terkait dengan yang di Malaysia sebagai sumber barang,” kata Arman.
Penangkapan yang pertama, kata Arman, berawal saat tim mendapat informasi bahwa ada narkotika dikirim dari Malaysia ke Dumai melalui jalur laut kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat menggunakan Fortuner dan diserahkan ke Iwan pengemudi betor.
“Sekitar pukul 08.00 wib, tim melihat target atas nama Kumay masuk ke mobil lalu keluar lagi dengan membawa ransel berisi sabu. Selanjutnya target berjalan kaki menuju Jalan AH Nasution ingin menyerahkan tas itu ke pengemudi betor. Saat itulah mereka diciduk. Barang buktinya yakni 10 Kg sabu,” pungkasnya.