MENU

JR Saragih Jadi Tersangka Dugaan Legalisir Ijazah Palsu di Pilgub Sumut

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Setelah dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut, kini bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih ditetapkan pula sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan surat atau legalisir ijazah palsu.

“Dari hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu,” kata Pengarah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (15/3).

Dia menyebutkan Bupati Simalungun itu diduga menggunakan dokumen legalisir ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Penetapan ini setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kombes Pol Andi Rian.

Kombes Pol Andi Rian, menambahkan JR Saragih menggunakan legalisir ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan.

“JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotokopi ijazah SMA miliknya. Jadi permasalahannya adalah yang menggunakannya bukan si pembuatnya,” terangnya.

Dia menyebutkan JR Saragih dijerat dengan Pasal 184  UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.

“Penyidik telah memeriksa pelapor, Komisioner KPU Sumut dan Kadis Pendidikan Provinsi DKI, Sopan Adrianto. Penyidik menjadwalkan akan memeriksa JR Saragih sebagai tersangka pada Senin mendatang,” urainya.

Kasus ini bermula saat pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Pasangan ini gugur lantaran JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat calon yakni legalisir ijazah milik JR Saragih diduga adanya ketidakabsahan atau tidak dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Berdasarkan surat yang diterima KPU Sumut dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih. Dari situlah dilakukan penyidikan dan akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER