MENU

Bahas Kesehatan Ustadz Abu Bakar Baasyir, Presiden Bertemu Menhan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membahas kondisi kesehatan Ustadz Abu Bakar Baasyir yang memburuk saat ini.

“Kita prihatin karena dia kan sudah tua, sakit sakitan, kakinya bengkak-bengkak,” kata Ryamizard ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/3).

Ryamizard mengaku dirinya sudah menemui keluarga Ustadz Abu Bakar Baasyir pada Rabu (28/2) di Solo untuk mendapatkan informasi kondisi Ustadz Baasyir.

“Kita prihatin karena dia kan sudah tua, sakit-sakitan, kakinya bengkak-bengkak, makanya dengan alasan kemanusiaan, apa kata dunia kalau ditahan di lapas,” tuturnya.

Ia menyebutkan demi kemanusiaan diusulkan supaya dipindahkan ke dekat-dekat Solo saja.

“Mungkin tahanan rumah dulu, kalau bebas risikonya nanti kalau ada apa-apa pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.

Ketika ditanya kapan akan dipindahkan, Ryamizard mengatakan belum tahu karena itu merupakan urusan kepolisian dan Kemkumham.

Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi menyetujui pemindahan itu, Menhan mengatakan Presiden Jokowi merupakan sosok yang manusiawi.

“Presiden kan sangat manusiawi, apalagi terhadap orang sudah tua dan dan sakit sakitan,” ucap mantan KSAD ini, menegaskan.

Ia menyebutkan pertemuan dengan Presiden tidak sampai membahas pemberian grasi.

Tidak sampai ke sana (grasi), tahanan rumah saja sudah bagus, bisa kumpul keluarga ketemu anak cucu, karena masalah keamanan masih tanggung jawab kita, nanti pemerintah yang disalahkan kalau ada apa apa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Ustadz Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau “chronic venous insufficiency bilateral”. Ustadz Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Ustadz Abu Bakar Baasyir untuk berobat sementara waktu di luar lapas.

Ustadz Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, dituduh secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER