MEDAN, SERUJI.CO.ID –Â Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyidangkan gugatan atau permohonan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon gubernur JR Saragih-Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Dalam sidang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Adam Malik Medan, Selasa (20/2), pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Sedangkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hadir dalam sidang sengketa pilkada tersebut dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Ikhwanuddin Simatupang, kuasa hukum pasangan bakal cagub JR Saragih-Ance Selian mengatakan, permohonan sengketa pilkada itu terkait keputusan KPU yang menyatakan yang tidak meloloskan pasangan bakal cagub tersebut.
Pihaknya menilai ada ketidaksesuaian dalam keputusan KPU Sumut tersebut yakni sumber verifikasi untuk mengetahui kebenaran legalisasi ijazah JR Saragih yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Dalam berkas yang diserahkan ke KPU Sumut untuk memenuhi syarat calon, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, yang diminta keterangan dalam verifikasi yang dilakukan KPU Sumut adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Antara legalisir dengan yang menganulir itu jauh sekali. Kepala dinas yang melegalisir yang membantah Sekretaris Dinas,” katanya.
Pihaknya menilai, dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, JR Saragih telah sah dan berhak untuk maju dalam pemilihan gubernur Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, sidang sengketa pilkada tersebut akan melanjutkan persidangan pasa Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.