SIJUNJUNG, SERUJI.CO.ID – Kepala Satpol PP dan Damkar Sijunjung, Masharyanto menegaskan bahwa instansinya akan selalu melakukan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2006.
“Diharapkan kedepannya tidak ada lagi Pekat,” kata Masharyanto pada media, Sabtu (3/2).
Untuk memberantas Pekat, Tim Gabungan Pekat Sijunjung telah menggelar razia ke warung-warung minuman yang diduga penyedia minuman keras (miras).
Tim Gabungan tersebut langsung dipimpin Masharyanto bersama Kabid Penegakan Perda, Suarman, selaku ketua tim.
Tim Gabungan Pekat berhasil mengamankan tidak kurang 300 liter miras saat melakukan razia di empat lokasi di Kecamtan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Tuak yang saat ini dibawa ke kantor Satpol PP tersebut, ditemukan berada dalam enam ember dan lima jiregen.
Sementara itu, para pemilik warung yang menjual miras tersebut diproses langsung oleh PPNS Penegak Perda Kabupaten Sijunjung. Dihadapan Tim Gabungan, para penyedia miras jenis tuak itu berjanji tidak akan menjual miras lagi. (Elfizon A/Zyk)