MENU

PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan HTI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di PTUN, Jakarta, Kamis (25/1).

Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI.

“Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan,” jelas Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher di Jakarta, Kamis (25/1).

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER