MENU

Terdampak Polusi Pabrik Rayon, Ribuan Warga Demo di DPRD Sukoharjo

SUKOHARJO, SERUJI.CO.ID – Ribuan warga Kabupaten Sukoharjo menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1).  Mereka menuntut penutupan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo, karena polusi pabrik rayon tersebut menyebabkan bau busuk di lingkungan mereka.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (19/1). Mereka membentuk barisan di Jalan Veteran depan DPRD Sukoharjo. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdoa, mereka masuk ke halaman untuk melanjutkan orasi.

Dengan mengenakan masker, massa aksi mendesak ditutupnya PT. RUM. Unjuk rasa juga menyajikan pentas teaterikal yang menggambarkan warga lemas menghirup polusi pabrik pengolahan serat rayon itu.

Sejumlah warga membawa spanduk berisi seruan protes pada pemerintah daerah serta pabrik. Antara lain ‘Menolak Keras Polusi Udara PT. RUM’, ‘Kembalikan Udara Segar Kami’ serta ‘Sirah Kulo Mumet Pak Bupati, Sirah Njenengan Pripun?’.

Mereka juga membawa spanduk berisi daftar nama-nama warga yang terdampak polusi pabrik rayon.

Massa juga berkali-kali menyanyikan yel-yel tuntutannya untuk menutup pabrik PT RUM.

“Pokoke tutup! Pokoke tutup! Pokoke tutup!” teriak massa.

“Baunya menyengat, sudah beberapa bulan kami kena polusi pabrik rayon. Anak-anak dan balita banyak yang muntah-muntah,” beber salah seorang warga, Ajeng, Jumat (19/1). Ia menambahkan, bau menyebar hingga beberapa kecamatan di Sukoharjo.

Baca juga: Bau Limbah Pabrik PT RUM Timbulkan Gangguan Kesehatan

Mediasi pun digelar antara perwakilan tokoh masyarakat, PT. RUM, DPRD dan Bupati Sukoharjo. Hasilnya, warga mengajukan desakan-desakan yang dituangkan pada nota kesepahaman.

Antara lain PT. RUM bersedia menyepakati menghilangkan bau polusi udara sesuai baku mutu lingkungan. PT RUM juga akan menggandeng tenaga ahli dari beberapa universitas untuk menuntaskan persoalan polusi udara.

“Upaya menghilangkan bau akan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani. Jika dalam satu bulan, bau belum berhasil ditangani, PT. RUM harus bersedia menghentikan sementara proses produksinya sampai membuat instalasi Sulfur Acid Recovery,” beber Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto membacakan nota kesepahaman. (Vita Kurnia/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER