MENU

Pengamat: Soal LHKPN, KPU Jatim Lebih Toleran

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam kebijakannya terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, dinilai lebih toleran dibandingkan KPU Kota Padang.

Diketahui, KPU Kota Padang telah menggugurkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang karena tidak menyerahkan LHKPN. Sedangkan KPU Jatim memberikan waktu bagi calon Gubernur Jatim untuk penyerahan laporan LHKPN.

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo saat ditemui SERUJI, Sabtu (13/1), mengatakan, LHKPN memang harus rutin dilaporkan ke KPK setiap tahun oleh pejabat negara.

“Termasuk Puti Soekarno, memang harus segera melaporkan LHKPN karena dia pejabat anggota DPR RI dan calon wakil gubernur,” kata Suko Widodo.

Menurut Suko, memang butuh waktu untuk melengkapi laporan LHKPN.

“Memang butuh waktu untuk melengkapi LHKPN, sedangkan di Kota Padang, saya kurang tahu apakah perhitungan proses waktu untuk melengkapinya mencukupi atau tidak, tapi mestinya itu bisa dicukupi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, di Kota Padang kemungkinan tidak hanya LHKPN, bisa jadi data lain belum lengkap.

“Kebijakan yang dilakukan KPU Jatim terhadap calon yang LHKPN nya belum lengkap memang menunggu proses, tali tidak lama, yang penting persyaratan lainnya lengkap, dan sudah ada pernyataan pelaporan,” terangnya. (Devan/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER