MEDAN, SERUJI.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah selama dua tahun penjara. Pemuda ini dianggap bersalah menghina Presiden RI Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Facebook.
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap JPU Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1).
JPU menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan pada 10 Januari 2018 mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).
Kasus ini mencuat saat postingan Farhan di media sosial yang menghina Presiden dan Kapolri, mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Petugas itu lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2017 lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, Farhan mengaku nekat menghina Presiden dan Kapolri lantaran kesal akan kebijakan pemerintah di antaranya masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar. (Mica/Hrn)

Seharusnya dibedakan antara lembaga kepresidenan dg pejabat presiden. Kalo mengatakan sesuatu tetang pejabat presiden itu seharusnya dimaknai sebagai kritik. Pejabat jangan lebay.
joussss