JAKARTA -. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-PD) juga memastikan, Bamus akan segera mengagendakan pembahasan untuk usulan ini. “Kemudian diproses, diagendakan Paripurna, dan dibacakan di hadapan Anggota Dewan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/3017).
Sebelumnya, Anggota Komisi II Fandi Utomo mewakili Fraksi Partai Demokrat melaporkan, usulan ini sudah ditandatangani oleh Fraksi Gerindra sebanyak 22 Anggota, Fraksi Partai Demokrat sebanyak 42 Anggota, Fraksi PAN 10 Anggota dan Fraksi PKS sebanyak 16 Anggota. Tanda tangan mulai dikumpulkan sejak pagi hari. “Atas nama empat fraksi ini, mohon kiranya pimpinan bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya,” kata politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Berikutnya, perwakilan F-PKS, Anggota Komisi II Al Muzzamil Yusuf mengatakan bahwa hak angket sebagai salah satu dari fungsi DPR, yaitu fungsi pengawasan. Karena ada dugaan kuat pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU No 10 Tahun 2016.
“Selain itu dalam Sumpah Presiden di pasal 9 disebutkan akan sepenuhnya menjalankan UUD 1945. Dalam konteks itu, konstitusi ada hak angket dalam pelanggaran undang-undang. Ini bagian semangat demokrasi kita,” tegas politisi asal dapil Lampung itu.
Mewakili F-PAN, Anggota Komisi II Yandri Susanto menegaskan, banyak kejanggalan yang terjadi pada pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Salah satunya adalah pemilihan hari serah terima jabatan yang masih di masa kampanye.
“Banyak yang janggal pada serah terima jabatan Ahok. Pertama, kenapa dilakukan di hari Sabtu di masa kampanye. Kedua, kenapa kepala daerah lain diberhentikan secara langsung, kenapa Ahok ‘dianak emaskan’. Kami sebagai anggota DPR yang concern untuk mengusulkan hak angket, ini semua akan kita kawal. Yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung,” jelas politisi asal dapil Banten itu.
Sedang Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mewakili Fraksi Gerindra mengatakan bahwa dengan mengajukan hak angket ini, pihaknya ingin memberikan kesamaan hukum bagi semua warga negara. Selain itu, dengan adanya hak angket bisa menunjukkan adanya keberpihakan dari pemerintah terhadap salah satu calon dalam Pilkada.
“Ini tugas kita dalam amanat konstitusi. Serah terima jabatan bila itu melanggar bisa didiskualifikasi calon tersebut (dari Pilkada). KPU, Bawaslu dan DKPP harus bertindak cepat. Yang paling penting, pemerintah bisa menujukkan keadilan dan tidak berpihak,” tegas politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Usulan hak angket digulirkan menyikapi kontroversi keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tidak menerbitkan pemberhentian sementara Basuki. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Basuki selesai.
EDITOR : Yus Arza
https://www.facebook.com/serujidotcom/