MEDAN, SERUJI.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ismail Sembiring, selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ini dianggap bersalah menjual kulit dan organ harimau Sumatera.
“Terdakwa dianggap melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata JPU Sani Sianturi, Selasa (12/12).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, terdakwa langsung menyampaikan pleidoinya (pembelaan) secara lisan.
Di hadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa yang selama sidang tanpa didampingi kuasa hukum itu mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
“Saya menyesal yang Mulia. Saya mengakui perbuatan itu. Pada pembelaan ini saya memohon keringanan hukuman,” sebut Ismail.
Kemudian setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara singkat, majelis hakim menunda persidangan pada 4 Januari 2018 untuk agenda putusan.
Dalam perkara ini, Ismail Sembiring diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, pada 27 Agustus 2017. Kemudian, Ismail diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau yang mati itu.
Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang, pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berurusan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (Mica/SU02)
