KARANGANYAR, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menyita 2.808 liter minuman keras. Ribuan miras tersebut disita dari sebuah truk bernomor polisi F 8345 UP di Karangpandan, Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mengemukakan, truk tersebut awalnya dicurigai oleh anggota Satpol PP. Setelah keberadaan truk dilaporkan, polisi mengintai dan memeriksa truk tersebut.
“Setelah digeledah, ditemukan minuman keras berjenis ciu yang jumlahnya mencapai 2.808 liter,” ungkap Dyah, Senin (11/12).
Miras tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Blitar, Jawa Timur.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 40 hingga Rp 50 juta,” ujarnya.
Berusaha mengelabui petugas, pengirim miras mengemas miras dalam kardus-kardus buah. Jumlahnya mencapai 86 karton kardus.
Polisi menciduk tiga tersangka yakni RM (pemilik truk), HR (kenek truk) dan WN (sopir truk). Mereka diancam kurungan maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Sesuai dengan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya. (Vita Kurnia/SU02)