JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa kepolisian tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Dengan masih di tahannya Jonru dan bebasnya Victor Laiskodat ini salah satu bukti penegakan Hukum masih tebang pilih dan seperti memihak kepada kekuasaan,” ujar Erwin lewat pesan kepada SERUJI, Kamis (2/11), membandingkan kasus yang menimpa kliennya dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Victor Laiskodat.
Sebagaimana diketahui Victor Laiskodat telah dilaporkan ke Bareskrim oleh beberapa pihak karena diduga telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah saat berpidato politik di Kupang pada 1 Agutus 2017 lalu. Namun hingga saat ini Victor masih melenggang bebas bahkan belum sama sekali diperiksa Polisi.
Erwin menegaskan bahwa apa yang dilakukan Jonru dengan kritis lewat sosial media adalah sesuatu yang dilindungi undang-undang, yaitu kebebasan berpendapat di muka umum.
“Jonru ini adalah salah seorang yang berani mengkritisi kebijakan pemerintah tetapi bukan berarti anti pemerintah,” tegasnya.
Menurut Erwin kliennya diibaratkan tahanan politik yang ditahan karena berperan sebagai oposisi pemerintah. “Padahal kritik itu penting agar roda Pemerintahan dapat berjalan baik dan sesuai dengan keadilan masyarakat,” katanya.
Erwin berharap proses praperadilan dapat berjalan tanpa tekanan, tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena ia memandang kasus yang menimpa kliennya ini sangat tidak adil dan cenderung dipaksakan
“Prapradilan ini adalah bentuk perlawanan Jonru mencari keadilan. Semoga Hakim dapat berlaku Independen atau Merdeka dari tekanan dalam memutuskan bebas dalam kasus Jonru ini,” pungkas Erwin. (ARif R/Hrn)