JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (17/10) memanggil pimpinan KPK untuk mengadakan rapat dengan pendapat (RDP).
“Diundang jam 14 setelah rapat paripurna di Ruang Kura-Kura (KK) 1,” kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya, saat dihubungi SERUJI, Selasa (17/10).
Menurut Eddy, undangan ini merupakan undangan kedua Pansus DPR kepada pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. ”Ini panggilan kedua. Namun sampai dengan sekarang belum ada konfirmasinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, apabila pagi ini pimpinan KPK tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga. ”Kalau tidak hadir akan di panggil ketiga,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila pemanggilan ketiga itu pimpinan KPK tetap tidak hadir, maka pihaknya melakukan pemanggilan paksa.
“Setelah tiga kali dipanggil juga tidak datang, maka sesuai UU (UU MD3-red) yang berlaku di panggil paksa,” katanya.
Dia mengharapkan, pimpinan KPK pagi ini menghadiri undangan kedua pihaknya tersebut. “Ya sebaiknya datang. Kita-kita ini ngurus negara,” pungkasnya.

(FOTO Herdi S/SERUJI)
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Pansus tersebut. “Sudah dua kali kami dipanggil, dan dua kali sudah kami jawab,” tegas Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Agus juga memastikan pihaknya “istiqomah” menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi legalitas pembentukan Pansus KPK oleh DPR.
“Mudah-mudahan keputusan MK cepat keluar, supaya kami segera datang,” harapnya. (Herdi S/Hrn)