BPOM Gerebek Gudang Penyimpanan Kosmetik Ilegal

TANJUNGPINANG – Balai Pengawas obat dan Makanan (POM) Kepulauan Riau menggerebek gudang tempat penyimpanan ratusan merek kosmetik ilegal di Jalan Sultan Mahmud, RT 2/RW 5 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (6/9).

Kepala BPOM Kepri, Alex Sander di sela-sela penggerebekan mengatakan, penyelidikan kosmetik di gudang itu, termasuk perdagangan barang ilegal tersebut di pasaran dilakukan selama tiga bulan.

Ratusan kosmetik kemasan yang berasal dari Malaysia, Korea, China dan Tailand ditemukan di gudang tersebut.

“Ini operasi gabungan, diadakan serentak di seluruh di Indonesia,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas dari BPOM Kepri bersama pihak terkait menemukan ratusan jenis produk kosmetik yang tidak memiliki izin, padahal mengandung kandungan zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan penggunanya.

“Bahan kosmetik ini mengandung mengandung zat mercury yang dapat menyebabkan penyakit kanker kulit bagi penggunanya,” ujarnya.

BPOM menduga gundang tersebut sebagai tempat penyimpanan distributor barang-barang kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Selain gudang ini, sebelumnya BPOM Batam bersama pihak terkait, juga sudah mengamankan beberapa tempat yang diduga menyimpan kosmetik ilegal.

“Dua tempat lainnya di kawasan Bakar Batu. Untuk pemiliknya, berinisial WA, tetapi di tempat itu hanya mengamankan beberapa produk saja tidak sebanyak ditempat ini,” katanya.

Dari pantauan pihaknya, diketahui barang-barang kosmetik ilegal ini, diedarkan di Tanjungpinang saja, tidak beredar di luar wilayah Tanjungpinang.

“Kosmetik ilegal ini bernilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

BPOM membawa kosmetik ilegal itu ke Kantor BPOM Kepri di Batam. Untuk karyawan toko dan pemilik BPOM akan dilakukan pemanggilan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER