JAKARTA – Wakil Pimpinan Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menyambangi gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Kedatangan saya ke KPK ini sebagai warga negara saya datang sebagai pimpinan Pansus KPK. Beberapa hari yang lalu Ketua KPK menyatakan akan mengenakan pasal “obstruction of justice” atau menghalangi proses penyidikan terhadap pansus Hak Angket,” kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya ingin menguji bahwa kerja Pansus selama ini tidak pernah mencampuri, mengintervensi atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.
“Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus turun ke mari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak,” tuturnya.
Menurut dia, bukan kewenangan Agus Rahardjo untuk menafsirkan hal tersebut karena Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Tidak boleh menafsirkan sembarangan siapa pun dia, penegakan hukum itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemana-menaan apalagi menciptakan horor, ini bukan negara horor,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Hehehe… Kelahi terus lah kalian. Rakyat menunggu kalian saling buka aib.
putusan MK blm kelar, trus Ketua KPK mau tafsir sendiri? KPK sdh jd Dewa Hukum kah? cc @dulatips