TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang merilis penangkapan developer berinisial AS (40) diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pemberian cek kosong saat melakukan transaksi pembayaran barang bangunan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, di Mapolres Tanjungpinang, Minggu (3/9), mengatakan penangkapan AS berawal dari pelaporan korban HM.
“Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan AS beserta barang bukti 2 cek kosong, dengan nilai seluruhnya Rp84 juta,” kata Kapolres itu pula.
AKBP Ardianto Tedjo Baskoro mengatakan tersangka membeli bahan-bahan bangunan di toko korban HM. Berdasarkan keterangan korban, pelaku memberikan beberapa cek dari bank tertentu, namun saat ingin dicairkan di bank tersebut, ternyata ceknya kosong.
Mengetahui ceknya tidak dapat ditukarkan dengan uang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari, dengan nomor: LP/419/VII/2013/Kepri/RES TPI/SPK-Polsek Bestari, tanggal 11 Juli 2017.
