JAKARTA – Terkait baru saja disahkannya UU Penyelenggaraan Pemilu dalam rapat sidang Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilahkan beberapa pihak untuk melakukan uji materi.
“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” ujar Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut ia kemukakan lantaran rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Tjahjo berpendapat, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan ‘presidential threshold’ itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” tandasnya.
Tjahjo juga menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Menurutnya KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah UU,” katanya.
Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan.
“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Fadli Zon seusai menghadiri Rapat Paripurna.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.
“Karena itu, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden” tandas Fadli. (HA)
